Reza Yunanto - detikNews
Tangerang - Gara-gara menulis keluhan lewat email, Prita Mulyasari menjadi korban UU Informasi Transaksi Elektornika (ITE). Akibat itu Prita didakwa pasal pencemaran nama baik. Prita pun mendukung revisi UU ini.
"Saya mendukung revisi UU ini," kata Prita saat ditanyakan apakah mendukung revisi UU ITE.
Prita menyampaikan ini di rumahnya di Perumahan Bintaro Jaya, Jl Kucica III No 3, Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).
Prita merasa perlu mendukung revisi UU ini, karena selain pernah menjadi korban UU ini, Prita tak ingin UU ini menjerat orang-orang yang ingin menyampaikan keluhan seperti dirinya.
"Cukup saya yang terakhir, jangan ada lagi," pintanya.
Prita, oleh jaksa penuntut umum dijerat pasal pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik RS Omni. Namun, majelis hakim memutus bebas ibu 2 anak ini lantaran menilai unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
Selasa, 29 Desember 2009
Pernah Jadi Korban, Prita Dukung Revisi UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar