Selasa, 29 Desember 2009

Berkas Tersangka Teroris Muhammad Jibril Masuk Kejaksaan

Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Berkas tersangka tindak pidana teroris Muhammad Jibril Abdul Rahman masuk ke kejaksaan. Berkas tersebut disertai bukti-bukti materil dan formil yang merupakan syarat-syarat memasuki sidang pengadilan.

"Pelimpahan juga berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi kepada wartawan, Selasa (29/12/2000).

Jibril disangka ikut membantu Syaifudin Zuhri, tersangka terorisme yang tewas pada penyerbuan Ciputat 9 Oktober silam. Bantuan Jibril berujung meledaknya bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009.

"Jibril juga didakwa memalsukan KTP, KK dan akta lahir untuk dapat paspor," tandas Untung.

Akibat perbuatannya, tersangka akan didakwa melanggar pasal 13 UU No 15/2003
tentang Terorisme dan pasal 266 KUHP. Ancamanya mencapai 15 tahun hidup dalam jeruji besi



0 komentar:

Posting Komentar